Pemain Sepakbola Asing dan Hubungan Industrial

1. Pendahuluan

Tenaga kerja merupakan unsur yang sangat penting dalam berjalannya sebuah perusahaan. Dengan adanya tenaga kerja maka roda perusahaan akan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hak dan kewajiban selalu mengikuti manusia itu kemanapun ia pergi, tidak terkecuali untuk seorang tenaga kerja. Seorang tenaga kerja tentunya memiliki hak yang harus dipenuhi, namun ia juga dituntut dengan kewajiban yang harus dijalankan. Secara sederhana, hak dapat diartikan sebagai bayaran atau upah yang diberikan oleh perusahaan atas tenaga yang ia keluarkan guna mendukung visi, misi, serta kebijakan sebuah perusahaan. Sebelum mendapatkan haknya, seorang tenaga kerja wajib mengerjakan yang menjadi tanggung jawab dan kewajibannya. Jadi, untuk siklusnya kurang lebih seperti itu, seorang tenaga kerja mengerjakan kewajibannya, lalu ia berhak untuk mendapatkan bayaran.

Tenaga kerja di Indonesia dilindungi oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang di dalamnya mengandung materi muatan yang berkaitan dengan tenaga kerja yang ada di Indonesia. Hubungan antara tenaga kerja dan pemilik perusahaan bisa juga disebut sebagai hubungan industrial. Jika melihat definisinya sendiri, hubungan industrial adalah suatu sistem yang terbentuk antara para pelaku dalam proses barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Definisi tersebut dapat kita temukan di dalam Pasal 1 Angka 16 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Siklus yang dapat dikatakan baik adalah jika pengusaha dan tenaga kerja keduanya fair dalam urusan hak dan kewajibannya. Namun, tidak jarang keduanya terjadi perbedaan pendapat baik itu mengenai hak dan/atau kewajiban. Terkait dengan hal tersebut, Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan bahwa perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Secara sederhana, perselisihan antara pengusaha dan tenaga kerja berkaitan dengan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan hubungan antara serikat pekerja dan serikat buruh dalam satu perusahaan.

2. Aturan Bagi Tenaga Kerja Asing

Lalu bagaimana dengan tenaga kerja asing? apakah diatur tersendiri di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? mengenai landasan utamanya, tenaga kerja asing didefinisikan menurut Pasal 1 Angka 13 Undang-undang tentang Ketenagakerjaan adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Jika dilihat seksama, pasal tersebut menyiratkan bahwa orang asing yang akan bekerja di Indonesia wajib memiliki visa yang ditentukan secara yuridis di Indonesia. Lebih lanjut dalam undang-undang tersebut tenaga kerja asing diatur di dalam Pasal 42 hingga Pasal 49. Merujuk pada Pasal 42 Ayat (4) Undang-undang tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Berdasarkan isi pasal tersebut memberi arti bahwa tidak semua jabatan bisa diduduki oleh tenaga kerja asing. Lalu bagaimana dengan pemain sepakbola asing dan apa dasar hukumnya?

Mengenai hal tersebut dapat kita temukan di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 708 Tahun 2012 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas, dan Golongan Pokok Olahraga dan Rekreasi Lainnya (Kepmenakertrans 708/2012). Dalam Lampiran II aturan tersebut, menyebutkan bahwa pemain sepakbola dan juga pelatih asing masuk dalam kategori jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing (kode ISCO 3475 golongan pokok Olahraga dan Rekreasi Lainnya). Dengan demikian, pemain sepakbola asing tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Lalu siapa saja yang dapat mempekerjakan tenaga kerja asing khususnya pemain sepakbola asing? hal tersebut dapat kita lihat di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres 20/2018). Dalam Pasal 3 Perpres 20/2018 menyebutkan bahwa pemberi kerja bagi tenaga kerja asing adalah sebagai berikut: Pertama, Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional. Kedua, kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia. Ketiga, perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia. Keempat, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang. Kelima, lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan. Keenam, usaha jasa impresariat. Terakhir, badan usaha sepanjang tidak dilarang Undang-undang.

Jika melihat rumusan pasal tersebut, poin keempat dapat menjadi dasar bagi setiap kesebelasan mempekerjakan pemain asing. Seperti kita ketahui, semenjak digulirkannya Liga Super Indonesia pada awal musim 2008/2009, setiap kesebelasan wajib berbentuk badan hukum. Hingga saat ini, setiap kesebelasan dinaungi oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Artinya, kesebelasan sepakbola di Indonesia yang mempekerjakan pemain asing sudah sesuai dengan pasal tersebut.

Demikianlah aturan mengenai tenaga kerja asing khususnya pemain sepakbola asing. Seperti yang disebutkan di atas, tidak selamanya hubungan antara pemberi kerja dan tenaga kerja asing berjalan dengan mulus. Isu mengenai hak adalah isu yang paling sering muncul ke permukaan. Isu hak tersebut biasanya dalam hal pembayaran atau gaji yang jadi permasalahan. Posisi tenaga kerja yang dapat dikatakan kurang seimbang dengan pemberi kerja memberi kendala bagi tenaga kerja untuk mempertahankan haknya. Maka dari itu, beberapa pengamat hukum menjelaskan arti pentingnya “mengetahui medan” yang akan dihadapi oleh calon tenaga kerja asing. “Medan” tersebut bisa berupa kultur kerja di Indonesia, bagaimana perusahaan bekerja secara profesional, kejelasan kontrak, hingga penyelesaian jika terdapat sengketa antara pemberi kerja dan tenaga kerja asing.

3. Cara Penyelesaian Sengketa

Lalu, bagaimana jika pemain asing akan mempertahankan haknya ketika terjadi perselisihan hubungan industrial dengan pemberi kerja. Pemain asing harus memahami bahwa haknya dilindungi oleh peraturan perundangan-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia (Undang-undang Ketenagakerjaan, hingga Undang-undang Penyelesaian Hubungan Industrial). Dalam Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terdapat cara dan prosedur penyelsaiannya yang di antaranya ialah:

1. Perundingan Bipartit.

Perundingan ini melibatkan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada PHI setempat. Namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak yang berselisih harus melalui prosedur penyelsaian Perundingan Tripartit.

2. Perundingan Tripartit

Perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian PHI di antara pengusaha dan pekerja. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. 

Pertama, melalui Mediasi, penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator dari pihak Depnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam media, bilamana pihak sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di PHI. Namun, jika tidak ditemukan kata sepakat, maka mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis. Jika anjuran diterima, kemudian para pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke PHI. Di sisi lain, apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui PHI.

Kedua, melalui Konsiliasi, penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (bukan seorang dari Depnaker) yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, konsiliator berusaha mendamaikan para pihak agar tercipta kesepakatan di antara keduanya. Bila tidak dicapai kesepakatan, konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.

Ketiga, melalui Arbitrase, penyelesaian perselisihan di luar PHI atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antara serikat buruh dalam suatu perusahaan dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter. Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat para pihak yang berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih sendiri oleh para pihak yang berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

3. Pengadilan Hubungan Industrial

Bagi pihak yang menolak anjuran mediator dan juga konsliator, dapat mengajukan gugatan ke PHI. Tugas PHI antara lain mengadili perkara perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar.

Demikianlah mengenai sekilas mengenai tenaga kerja pada umumnya, tenaga kerja asing, pemain asing, hingga tata cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan di antara tenaga kerja asing dan pemberi kerja asing. Sebagai penutup, memang dalam berjalannya roda kehidupan kita semua tentunya ingin semua lancar sesuai dengan rencana. Namun, kesempurnaan hanya milik Tuhan, maka dari itu kadangkali rencana kita tidak berjalan 100% sempurna. Termasuk juga dengan perselisihan hak, kepentingan, dan kewajiban antara tenaga kerja asing dan pemberi kerja yang memang tidak diharapkan oleh kedua belah pihak. Maka dari itu, adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan kita berharap dapat menjadi solusi atas ketidaksempurnaan tersebut.

Referensi:

1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 708 Tahun 2012 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas, dan Golongan Pokok Olahraga dan Rekreasi Lainnya.

5. bplawyers.co.id

6. hukumonline.com

Tinggalkan komentar